PEMATANG SIANTAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar diketuai Irwansyah Sitorus yang beranggotakan Rahmat Hasibuan bersama Reni Ambarita.
Majelis Hakim memimpin gelar sidang lanjutan, perkara bernomor : PDM-179/PSIAN/Enz.2/09/2021, atas nama terdakwa Ahmad Muhajir (AM) dalam perkara narkotika jenis sabu.
Agenda sidang lanjutan itu, mendengarkan keterangan saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lyince Jernih Margaretha, telah menghadirkan dua orang saksi.
Ke dua saksi yaitu, Syamuel Simorangkir dan Soliandi sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, bertugas pada Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar.
Sidang lanjutan itu berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Pematang Siantar, jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Senin (11/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Sebelum ke dua saksi menerangkan kronologi penangkapan terhadap terdakwa AM dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 42 Gram.
Dalam persidangan BRIPKA Syamuel Simorangkir dan BRIPTU Soliadi telah bersumpah, menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
Saat berlangsungnya sidang, ke dua saksi menyampaikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar.
Lebih lanjut, ke dua saksi Syamuel Simorangkir dan saksi Soliandi, setelah usai menyampaikan uraian keterangannya.Keterangan saksi di hadapan Majelis Hakim PN Pematang Siantar.
Selain itu, sidang terbuka juga diikuti awak media dan mendengar saksi menyampaikan keterangan terkait kronologi penangkapan terdakwa AM.
Penangkapan AM terjadi di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar pada, Rabu (09/06/2021) sekira pukul 19.00 WIB yang lalu..
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Irwansyah Sitorus memberikan waktu kepada Penasehat Hukum terdakwa Reinhard Sinaga dan memberikan izin untuk bertanya kepada ke dua saksi.
Lalu, kepada ke personil Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar, pengacara Reinhard Sinaga bertanya, "Kenapa ? ada pengintaian selama setengah jam sebelum penangkapan".
Lebih lanjut, kepada ke dua saksi personil Satres Narkoba Polres Pematang Santar itu, kembali Reinhard Sinaga menanyakan, "Apakah memang targetnya sudah diketahui, atau memang sedang pasang jebakan terhadap terdakwa?".
Setelah itu, ke dua saksi terkesan ragu-ragu dan kesulitan memberi jawaban atas pertanyaan Pengacara Hukum terdakwa ini.
Selanjutnya, atas keterangan yang disampaikan ke dua orang saksi dalam gelar sidang itu, lalu Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa AM, untuk memberikan tanggapannya.
Namun, tanggapan atas keterangan ke dua saksi yang disampaikan sebelumnya, dibantah terdakwa AM di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam bantahannya, terdakwa AM mengatakan, petugas tidak menemukan apa-apa pada tubuhnya dan tepat disaat petugas menangkap dirinya.
Keterangan terdakwa, Ia mengaku bahwa dirinya sedang memegang dan menggunakan handphone miliknya.
"Tidak ada apa apa di tubuh saya, itu tidak benar, Yang Mulia. Karena, pada saat saya ditangkap, saya sedang menggunakan handphone. Namun, handphone milik saya tersebut tidak kelihatan sebagai barang bukti, " ujar terdakwa.
Kemudian, terdakwa AM menjelaskan, Ia bersama Dani berkendara sepeda motor dan sebelum terjadi penangkapan, handphone itu digunakan Dani untuk menghubungi seseorang yang tidak diketahui.
"Padahal sebelum penangkapan di tengah perjalanan HP saya digunakan si Dani, untuk menghubungi seseorang yang saya tidak ketahui, " ungkap terdakwa.
Terkait uang senilai Rp 400.000, -, lebih lanjut, terdakwa AM menuturkan, bahwa uang tersebut bukanlah miliknya dan menyebutkan bahwa pemilik uang itu seorang wanita diketahui berinisial W.
"Itu juga tidak benar, Yang Mulia ! Uang itu bukanlah milik saya, melainkan milik Widia untuk membeli Narkoba, " ungkap AM saat gelar sidang berlangsung.
Dalam keterangan ke dua saksi mengatakan, bahwa terdakwa saat ditangkap petugas disebutkan dirinya hanya sendirian dan terdakwapun membantahnya.
"Itu tidaklah benar, Yang Mulia ! Karena pada saat penangkapan itu, saya bersama Dani. Namun, saya sendirilah yang ditangkap, " tutur AM.
Soal keterangan saksi mengatakan, tidak mengetahui alamat Widia, sehingga tidak dilakukan pengembangan juga dibantah terdakwa AM.
"Tidak benar, Yang Mulia Saya tau di mana alamatnya, namun polisi tidak pernah bertanya dan meminta saya untuk menunjukkan alamatnya, " jelas terdakwa AM.
Dalam persidangan itu, setelah terdakwa membantah keterangan saksi, kemudian Jaksa Penuntut Umum Lyince Jernih Margaretha menyampaikan pertanyaannya.
JPU bertanya, kepada terdakwa AM, "Mengapa ? Keterangan di persidangan berbeda dengan di BAP ?", sebut JPU.
Kepada JPU, jawaban terdakwa Ahmad Muhajir menerangkan, bahwa dirinya dipaksa mengakui semua isi di BAP.
Hal itu, Ia lakukan karena sudah tidak kuat lagi menerima pukulan dari oknum polisi.Selain itu, dari keterangan terdakwa AM bahwa setelah dirinya ditangkap tidak serta merta diboyong ke Mako Polres Pematang Siantar.
Namun, terdakwa mengungkapkan dalam persidangan itu, bahwa dirinya telah dianiaya oleh oknum polisi di depan Gedung Olah Raga (GOR), jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar.
Penuturan terdakwa AM atas pertanyaan JPU, bahwa dirinya disiksa agar mau mengakui semua isi BAP dan menyebutkan, dirinya sudah tidak kuat lagi menahan rasa sakit.
Sehingga, tersangka AM dengan keterpaksaan mengakui semua isi BAP dan akhirnya, terdakwa AM menandatangani BAPnya.
Seterusnya, sejumlah jurnalis yang mengikuti persidangan saat mendengar keterangan terdakwa AM membantah BAP dan AM menyatakan, dirinya telah dianiaya oleh oknum petugas.
Masih kata terdakwa, Ia mengaku setelah ditangkap, petugas membawanya ke lokasi GOR, di jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar.
Maka terkuaklah kronologi penangkapan AM yang sebenarnya.
Para jurnalis menyikapi penuturan AM dan berkesimpulan, dalam perkara kasus narkotika jenis sabu itu ada kejanggalan, perihal perbedaan keterangan saksi dibantah terdakwa AM.
Saat itu juga, rasa penasaran awak media langsung menemui Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba di ruang kerjanya.
Mako Polres Pematang Siantar yang berada di depan PN Pematang Siantar.
Awak media bermaksud menemui dan menyampaikan konfirmasi, terkait Standar Operasional Prosedur dalam penangkapan dan faktanya tidak sesuai BAP, terdakwa AM membantahnya.
Namun, awak media hanya memperoleh keterangan dari seorang pegawai sipil yang berada di lokasi ruang kerja AKP Kristo Tamba dan menyebutkan kepada awak media, bahwa Kasat Resnarkoba saat itu, sedang tidak berada di tempat.
Terpisah, Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya, terkait keterangan tersangka AM dalam gelar persidangan perkaranya bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan atas kasus penyalahgunaan Narkotika.
"Sesuai aturan saja. Ada jalurnya. Anggota yang melanggar tentu dapat diproses, tapi bila terbukti bohong, alangkah sayangnya. Biar kita lihat hasil sidangnya dulu, " sebut AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dalam pesan percakapan selularnya, diterima jurnalis indonesiasatu.co.id, Selasa (11/10/2021) sekira pukul 14.27 WIB. (rel.)